PPDB SMP N 3 PAJANGAN TAHUN 2023

A. Sistem Pendaftaran PPDB

PPDB SMP dilakukan dengan sistem  Real Time Online ( RTO ) atau pendaftaran dengan cara Online dengan mengakses http://bantulkab.siap-ppdb.com

B. Prosedur Pendaftaran

No

Jalur Pendaftaran

Waktu Pendaftaran Online

Seleksi

Pengumuman

Hasil Seleksi

Daftar Ulang

  1.  

Pendaftaran Gelombang 2 PendaftaranJalur Zonasi Zona Lingkungan Sekolah , Zonasi Zona Kabupaten, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali  dan Jalur Prestasi  

Senin 12 Juni 2023 s.d. 

Hari Rabu 14 Juni 2023 pendaftaran ditutup pukul 11.00 WIB di website http://bantulkab.siap-ppdb.com  jalur lingkungan sekolah dengan memilih 1 (satu) SMP Negeri, Khusus jalur Zonasi Zona Kabupaten dan prestasi bisa memilih 2 (dua) SMP Negeri

 

Verifikasi dilakukan Senin 12 Juni 2023 s.d. Rabu 14 Juni 2023 pukul 08.00 WIB s.d pukul 14.00 WIB

Seleksi dilakukan Rabu tanggal 14 Juni 2023 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB

 

Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.00 WIB

Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.00 - 14.00 WIB s.d Jumat, 16 Juni 2023 pukul 08.00 - 14.00 WIB

  1.  

Pendaftaran Gelombang 3 Pendaftaran Jalur Zonasi Zona Kapanewon

Senin 19 Juni 2023 s.d. 

Hari Rabu 21 Juni 2023 pendaftaran ditutup pukul 11.00 WIB di website http://bantulkab.siap-ppdb.com dengan memilih 2 (satu) SMP Negeri

 

Verifikasi dilakukan Senin 19 Juni 2023 s.d. Rabu 21 Juni 2023 pukul 08.00 WIB s.d pukul 14.00 WIB

Seleksi dilakukan Rabu tanggal 21 Juni 2023 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB

 

Kamis, 22 Juni 2023 pukul 09.00 WIB

Kamis, 22 Juni 2023 pukul 09.00 - 14.00 WIB s.d Jumat, 23 Juni 2023 pukul 08.00 - 14.00 WIB

C. Persyaratan

    Persyaratan calon peserta didik baru kelas VII (tujuh) SMPadalah:

  1. Memiliki Ijazah SD/sederajat atau Surat Keterangan Lulus;
  2. Berusia setinggi-tingginya 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
  3. Melampirkan Kartu Keluarga KK/C1;
  4. Memiliki Surat Keterangan Hasil ASPD
  5. Entry data secara online dengan menggunakan link yang disediakan atau secara manual di sekolah yang dituju dengan protokol pencegahan Covid-19;

​D. Jalur PPDB

    1. Pengelolaan PPDB Jalur Zonasi Zona Lingkungan Sekolah

  1. Calon Peserta didik baru yang dapat mendaftar di wilayah zonasi lingkungan sekolah adalah yang bertempat tinggal dalam wilayah radius 500 m, yang dilihat melalui peta radius  dan dibuktikan dengan kartu keluarga;
  2. Kuota paling banyak 5% dari daya tampung;

   2. Pengelolaan PPDB jalur Zonasi Zona Kabupaten

  1. Diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam Kabupaten Bantul dibuktikan dengan kartu keluarga
  2. Kuota paling banyak 10% dari daya tampung.

   3. Pengelolaan PPDB Jalur Afirmasi:

  1. Calon peserta didik baru yang bisa mendaftar Jalur Afirmasi adalah yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan tercatat di Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul dan Penyandang disbilitas;
  2. Calon peserta didik berkebutuhan khusus/disabilitas harus menunjukkan dokumen asli berupa hasil asesmen Lembaga yang berwenang;
  3. Calon peserta didik baru yang tidak lolos dapat melakukan pengajuan pendaftaran melalui jalur zonasi wilayah.
  4. Kuota paling banyak 15% dari daya tampung;

   4. Pengelolaan PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:

  1. Calon peserta didik baru yang bisa mendaftar Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah yang mengikuti perpindahan tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan surat penugasan antar instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 3 (tiga) tahun terakhir pada tanggal dimulai PPDB dan mendapat rekomendasi Dinas Dikpora.
  2. Kuota paling banyak 5 % dari daya tampung.

  5. Pengelolaan PPDB Jalur Prestasi :

  1. Diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam maupun luar zona baik didalam maupun diluar Kabupaten Bantul dapat memilih pilihan paling banyak 2 (dua) sekolah negeri.
  2. Penerimaan jalur prestasi ditentukan berdasarkan peringkat nilai gabungan dan atau nilai akhir.
  3. Kuota paling banyak 30 % dari daya tampung.

   6. Pengeloaan PPDB Jalur Zonasi Zona Kapanewon :

  1. Diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam Kapanewon dibuktikan dengan kartu keluarga
  2. Kuota paling banyak 35 % dari daya tampung

 


    Kirim Komentar